MEDANEKSPOS.COM, Medan -Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Ikatan Media Online (DPW IMO) Indonesia Sumatera Utara, Fajar Trihatya S.E., menyampaikan apresiasi tinggi kepada Direktorat Reserse Siber Polda Sumut atas keberhasilan menangani hingga menyelesaikan laporan pencemaran nama baik melalui media sosial. Dimana kasus ini melibatkan seorang warga Medan bernama Putri (24), yang diduga merasa dirugikan akibat unggahan akun Instagram bernama Dewi She.

Sebelumnya terdapat dalam unggahannya, akun tersebut diduga menuduh Putri sebagai pencuri ponsel milik seseorang bernama David Bowie, disertai dengan foto Putri dan tulisan yang dianggap mencemarkan nama baiknya. Merasa dirugikan secara moral dan materiil, Putri melaporkan kejadian ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut pada 17 Maret 2024 melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/334/III/2024.

Proses hukum berjalan lancar hingga tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP-Sidik/70.a/XII/2024. Gelar perkara tersangka dilakukan pada 21 Januari 2025.

Ketika ditanyakan wartawan tentang Polri dalam menangani kasus dugaan pencemaran nama baik, ia mengatakan sangat mengapresiasi kinerja Polda Sumut dengan baik.
“Saya salut dan angkat jempol atas kinerja Polda Sumut, khususnya Direktorat Reserse Siber yang dipimpin AKBP Doni Satria Sembiring. Mereka berhasil menangani kasus ini dengan profesional dan maksimal hingga selesai,” ujar Fajar Trihatya, Rabu (29/1).

Putri selaku pelapor juga merasa puas atas langkah tegas dan cepat yang diambil oleh pihak Kepolisian. “Saya sangat berterima kasih kepada Polda Sumut, terutama Direktorat Reserse Siber. Mereka bekerja dengan baik dan sangat membantu saya,” ungkap Putri.

Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa Kepolisian di era digital mampu memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat, terutama dalam menangani pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dengan adanya proses hukum yang transparan, masyarakat diharapkan lebih berhati-hati dan bijak dalam menggunakan media sosial agar tidak terlibat dalam kasus serupa.

Sekretaris DPW IMO Sumut menambahkan bahwa keberhasilan Polda Sumut dalam kasus ini dapat menjadi inspirasi bagi kepolisian di daerah lain untuk semakin aktif menangani tindak pidana dunia maya. “Kerja cepat seperti ini adalah contoh nyata bahwa kepolisian hadir untuk mengayomi dan melindungi masyarakat. Kami mendukung penuh langkah tegas seperti ini,” pungkasnya.

Kasus ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar memahami pentingnya menjaga etika, adab dalam bermedia sosial dan menghindari tindakan yang melanggar hukum.

(Red/Tim)