MEDANEKSPOS.COM, Medan. –Terkait jual beli lahan warisan milik Robinson Pakpahan, di Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan, yang saat ini diatasnya tengah dibangun Komplek Maphilindo Harmony Palace, dipertanyakan oleh ahli waris Rostina Pakpahan, Rabu (04/11).
Pasalnya, hingga saat ini, ia mengaku belum mendapat pelunasan dari pihak developer (pengembang), padahal bila sesuai dengan pernyataan dengan Sumurung Pakpahan, akan dilunasi bila proses di BPN (Badan Pertanahan Negara) Medan selesai.
Namun, hingga keseluruhan proses tersebut selesai Rostina hanya dapat mengelus dada saja, karena cuma menerima Rp 150 juta dari total Rp 500 juta total pelunasan. Hingga saat ini Sumurung ingkar janji dan lari dari perjanjian yang ditanda tangani oleh PPATK/ Notaris Kota Medan, Mariana SH.
“Saya meminta hak saya sesuai dengan surat pernyataan tertulis yang ditandatangani oleh Sumurung dan Rostina diatas meterai yang mana dalam surat tersebut pihak Sumurung akan melunasi sisa pembayaran sebesar Rp 350 juta apabila tanah tersebut selesai proses di BPN. Atas tindakan ingkar janji dan WAN prestasi ini dan sebelumnya melalui pengacara, saya telah melayangkan Somasi” ungkap Rostina.
Lain halnya, Sumurung saat dikonfirmasi terkait permasalahan pembagian sesuai surat perjanjian antara kedua belah pihak menjawab, Menanggapi surat Saudara tertanggal 11 November 2024 yang saya terima tanggal 20 November 2024, bahwasanya Rostina Pakpahan selaku Client anda pada bulan Oktober 2024 telah bertanya terkait hal yang dimaksud didalam surat saudara, langsung kepada Notaris Mariama SH yg berlokasi di jalan Sikambing no 1 E, Silalas , kecamatan Medan Barat, kota Medan .
Perlu disampaikan bahwa kami ; Sumurung Pakpahan, Jonatan Pakpahan dan Rostina Pakpahan membuat surat pernyataan diatas kertas kop surat ,dihadapan Notaris tersebut.
Terkait hal itu , Notaris Mariama SH telah menjelaskan tentang waktu pembayaran sisa uang sebesar 350 juta rupiah.
Untuk keterangan lebih lanjut, silahkan menghubungi langsung Notaris Mariama SH.
Terimakasih, katanya melalui pesan WhatsApp nya.
Sebelumnya, dengan itikad baik, Rostina telah menemui mereka untuk berbicara secara kekeluargaan, namun ia malah mendapat perlakuan yang semena-mena dan tidak menyenangkan.
Terkait hal ini, Rostina akan segera memprosesnya secara hukum dan melaporkannya ke Polda Sumut untuk ditindaklanjuti. (Rl/tim)