MEDANEKSPOS.COM, Belawan.
-Melakukan perlawanan saat hendak ditangkap, pria berinisial De ,45, warga Jl. Young Panah Hijau Kelurahan Labuhandeli, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, terpaksa ditembak oleh personel Reskrim Polres Pelabuhan Belawan.

Usai mendapat perawatan medis akibat luka tembak, tersangka De dijebloskan ke dalam sel Polres Pelabuhan Belawan
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban mengatakan, awalnya pelaku berpura-pura sebagai teman ayah korban, mengajak korban yang baru berusia 10 tahun ke lokasi pepohonan Pisang.

“Awalnya, korban disuruh membeli rokok oleh ayahnya. Saat melintas di areal pepohonan Pisang, korban didekati oleh pelaku dan langsung dibawa ke kebun Pisang. Di lokasi itulah, korban diperkosa (dirudapaksa) oleh pelaku,” terang Kapolres Pelabuhan Belawan, Selasa (27/8) di aula Polres Pelabuhan Belawan.

Usai menyetubuhi korban, pelaku meninggalkan korban begitu saja sedangkan korban langsung mengadukan peristiwa yang dialaminya kepada orangtuanya.

Begitu mendengar laporan dari putrinya, orangtua korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Medan Labuhan pada 5 Agustus 2024 lalu.

Setelah melakukan penyelidikan, personel Reskrim Polres Pelabuhan Belawan melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku.
“Tersangka De akhirnya diringkus saat berada di kawasan Jl. Pinang Baris Medan Sunggal. Saat hendak ditangkap, tersangka berusaha memberikan perlawanan sehingga kaki kanannya terpaksa ditembak,” tegas Kapolres Pelabuhan Belawan.

Pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, sepeda motor yang dipakai pelaku, flashdisk berisikan vidio pelaku sedang membawa korban.

Tersangka dijerat dengan Pasal 418 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencabulan dibawah umur dengan ancaman 15 tahun penjara.

Selanjutnya Dalam Konferensi Persnya yang diadakan Di Aula Polres Pelabuhan Belawan, kasus yang di tangani satuan Polsek Medan Belawan berhasil meringkus para Pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan cara kekerasan 1 unit sepeda Honda Vario warna Merah Nomor Polisi BK 3544 AJJ, Nomor Rangka: MH1KF4114LK960074 Dan Nomor mesin: KF4E1962440 yang dilakukan oleh tersangka Khairul Amri yang terjadi pada hari Selasa 13 Agustus 2024 sekira pukul 00:30 Wib di jln Yos Sudarso simpang Sicanang Kel Belawan Sicanang Kec.Medan Belawan.

Adapun modus yang dilakukan para pelaku dalam pencurian sepeda motor dengan cara menghadang korban dengan menggunakan Kelewang dan bambu, memukul kepala korban dengan bambu dan kemudian pelaku membacok korban menggunakan Kelewang.

Namun dengan respon cepat Kapolsek Medan Belawan AKP Ponijo,SIP. melalui Kanit Reskrim IPTU S.Saragih agar kasus ini segera diselesaikan.Selanjutnya Pada hari Senin 26 Agustus 2024 sekira pukul 15:30 di peroleh informasi tentang keberadaan TSK Rizki Ananda Alias Rizki Keling sedang berada di pinggir Rel KA .

Kemudian Kanit Reskrim Polsek Belawan IPTU S Saragih bersama Team langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku.Benar di temukan Tsk Hariansyah Alias Ari sedang berada di tempat tersebut, kemudian Team langsung meringkus Tsk Rizki Ananda Keling.

Selanjutnya tersangka di boyong ke Mapolsek Belawan guna pemeriksaan lebih lanjut.Barang bukti berupa bambu kuning yang digunakan tersangka dalam melakukan pencurian dengan kekerasan turut di sita guna untuk penyelidikan,pasal yang tersangka adalah Pasal 365 KUHP Pidana Deng an ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Tim awak Media online Meliput langsung di Konferensi pers di Aula Polres Pelabuhan Belawan selasa sore 27/8/2024.
(Wilson)