MEDANEKSPOS.COM, Langkat.
Satreskrim Polsek Tanjung Pura Bersama Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langkat berhasil amankan seorang pelaku berinisial BD (29) saat akan mengedarkan Narkoba jenis Sabu, pada hari Selasa (13/08/2024) sekitar pukul 13.45 WIB.

Adapun Pelaku yang berhasil diamankan saat akan mengedarkan Narkoba jenis Sabu tersebut yakni berinisial BD (29 thn),Wiraswasta, warga Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat.

Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, SH, SIK M.Si. melalui Kasat Narkoba AKP Rudi Syahputra,S.H.,M.H. menjelaskan bahwa dari hasil penangkapan tersebut dan disita dari pelaku BD barang bukti Narkoba jenis Sabu yaitu sebanyak 11 (Sebelas) buah bungkus plastik bening yang diduga berisikan Sabu dan
Uang Sebanyak Rp. 1.026.000 (satu juta dua puluh enam ribu Rupiah).

AKP Rudi juga menerangkan pelaku ditangkap di Dusun Cempaka Desa Teluk Bakung Kec.Tanjung Pura Kab.Langkat.

“Saat di TKP petugas melakukan penggeledahan terhadap pelaku yang sudah dicurigai dan ditemukan berupa satu bungkusan besar yang didalamnya berisikan bungkusan kecil yang di duga Narkoba jenis sabu sebanyak 11 (Sebelas) bungkus,dari kantong celana sebelah kanan milik BD (29 thn) dan pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut Miliknya,” jelas AKP Rudi.

Pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Langkat untuk proses hukum lebih lanjut sesuai dengan sangkaan kasus Narkotika.

“Kepada seluruh masyarakat Langkat untuk tetap waspada terhadap peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Jika mengetahui atau mencurigai adanya aktivitas terkait narkotika, segera laporkan kepada pihak berwenang. Narkotika merupakan musuh kita bersama dan dapat merusak generasi muda, mari kita lawan dan hentikan peredarannya sekarang juga,” pungkasnya. (Agus)