MEDANEKSPOS.COM, Medan.
Entah apa yang merasuki istri Kepling Jln Durung Gg Buang Lingk IX, Sudirejo, Kel. Medan Tembung, Kota Medan, Sumatera Utara ini.
Bersama anak dan menantunya, istri Kepling tersebut mengeroyok tetangganya sendiri dan disaksikan sang Kepling.

Korbannya adalah Yani Aisyah (20) dan Anggi Salsabila (23) ke duanya warga Jln Durung Gg Buang Lingk IX, Sudirejo, Kel. Medan Tembung.
Akibat pengeroyokan itu ke dua korban trauma dan mengalami luka memar di muka dan pelipis karena pukulan benda tumpul serta lecet di badan akibat diseret para pelaku.

Aksi mirip preman itu bermula ketika Dani bersama istrinya Nurul dan anak serta menantunya yaitu Widi, Siti dan Kayla, mendatangi rumah korban, Rabu (05/06/2024).
Begitu sampai dirumah korban, Dani langsung masuk dan menarik Yani Aisyah sambil mengatakan agar menyelesaikan persoalannya dengan istrinya.
Melihat Yani Aisyah ditarik-tarik, Anggi Salsabila pun mendekat dan mencoba melerai. Namun aksi Anggi dicegah oleh Nurul, Widi, Siti dan Kayla. Bahkan Anggi mengaku sempat dipukuli oleh mereka.

Selain itu juga para pelaku juga mengancam Yani Aisyah akan terjadi sesuatu jika tidak menghapus rekaman video yang di HP nya.
Keberatan dengan aksi para pelaku, kedua korban pun membuat laporan ke Mapolrestabes Medan dengan bukti Lapor: LP/11/1564/VI/2024/SPKT/Polrestabes Medan Polda Sumatera Utara.
Keluarga korban berinisial LS, e, Minggu (09/06/2024) mengaku terhadap korban sudah dilakukan visum di RS Pringadi Medan sesuai permintaan polisi.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Kita Purba yang dikonfirmasi Minggu (09/06/2024) terkait laporan korban enggan membalas.

Hal yang sama juga dilakukan Kanit Pidana Umum Polrestabes Medan. AKP Martua Manik. Dikonfirmasi terkait penanganan laporan korban. Martua Manik tidak mau menjawab.
Tak jauh beda, Lurah Siderejo, Kec. Medan Tembung, Budi, yang dihubungi melalui WhatsApp tidak memberikan jawaban.
Walikota Medan Bobby Nasution diminta menindak tegas oknum Kepling yang terduga tidak bisa mengayomi warganya dan terkesan membiarkan aksi main hakim sendiri. (MG)