MEDANEKSPOS.COM, Karo. •Maraknya pratek Galian C diwilayah Hukum Polres Tanah Karo, Sudah Menjadi Rasia Umum, Kali Ini aktivitas Galian C yang Marak Dikecamatan Merek kabupaten Karo, yang Merugikan Dan Berdampak Terhadap Lingkungan Dan Masayarakat Sekitarnya. DItambah Lagi Kerugian Negar yang Tidak Sedikit, Hal Ini Ditambah Lagi Adanya Kesan Pembiaran Yang Dilakukan Oleh Pihak kepala Desa Nagara Regional Satu Kepala Desa Muliyarakyat.
Tidak Tangung-Tangung Lahan Yang Di Gali Diduga Masih Masuk Lahan HGU Secara Masif Dan Terus -Menerus Di gali Demi Kepentingan Pribadi, Tentunya Pelaku Nya Juga Sudah Pasti Bukanlah Orang Sembarangan Karena Juga Bisa Berkordinasi Dengan Aparat Penegak Hukum Dalam Menjalankan Bisnis Haramnya.kata warga.
Informasi Penelusuran Awak Media Oline Yang Didapat Dilokasi Diduga Galian -Galian C itu Ada Oknum Dari Berbagai OKP Preman Oknum Aparat Melindungi Galian Tersebut,”ungkap warga setempat.
Lebih Lanjut” Warga Mengatakan Ke Media Oline MedanExsposs.(29/3.2024).Para Pelaku ini Bisa Di jerat Undang-Undang Tentang Galian C Pada Pasal 158 Pada UU Nomor 3 Tahun 2020 Disebutkan Bahwa Setiap Orang Yang Melakukan Penambangan Tanpa Izin Resmi Bisa Dipidana Penjara Selama 5 tahun Dan Denda 100 miliar.
Bila galian C Ilegal Tanpa ada Izin Dihasilkan Ilegal Sesuai Dengan Pasal 480 KUHP. Barang Siapa Yang Beli Atau Disewa Dari Hasil Kejahatan Itu Dapat Di Pidanakan.
Mengacu Pada Pasal 480 KUHP Ancaman Bagi Penadah 4 tahun Kurungan Penjara.(tim)