MEDANEKSPOS.COM, MEDAN.  –Penanganan beberapa kasus tindak pidana di wilayah Polres Meulaboh Aceh barat tidak di jalankan dengan profesional bahkan melanggar etika profesi sebagai anggota polri yang menjalankan fungsi penyelidikan dan penyidikan.

Salah satu penanganan kasus terburuk baru baru Ini adalah terkait tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang di alami oleh MW junto penganiayaan yang dilakukan oleh AL yang turut serta dilakukan oleh oknum M diduga kuat sebagai selingkuhan AL, akan tetapi dalam proses penyelidikan dan penyidikan oknum oknum penyidik polres Meulaboh perempuan yang di duga kuat selingkuhan dari AL tidak di mintai pertanggung-jawaban pidana dan menurut informasi hanya dijadikan sebagai saksi, ungkap DR Ali Yusran Gea di Medan hari Jumat (6/6-2025).

Peristiwa pidana penganiayaan tersebut terjadi pada tanggal 29 Juni 2024, di daerah samping raja buah, jalan gajah Mada Meulaboh Aceh barat pada pukul 10 malam, korban sampai mengalami pendarahan di bibir dan mukanya memar, selama di Tatik paksa dalam mobil oleh AL bersama M maka sepanjang perjalanan sampai di suatu rumah AL mengalami penganiayaan dan bahkan mendapat ancaman dengan kata kata bunuh mati dan lempar ke sungai, korban merasa trauma yang sedalam dalamnya.

Sangat disayangkan, diduga dengan sengaja Okum penyidik Polres Meulaboh Aceh barat melindungi kepentingan hukum MMN untuk tidak dijadikan sebagai pelaku.

Meskipun korban sudah melaporkan kekerasan dalam rumah tangga dan penganiayaan ini ke Polres Meulaboh Aceh barat menyebutkan bahwa pelakunya adalah dua orang yakni AL dan MMN yang kejadiannya di dalam mobil yang diduga milik pelaku.

Kemudian, menurut keterangan korban saat didengarkan keterangannya dihadapan penyidik dimana korban menjelaskan bahwa pelaku penganiayaan adalah dua orang yakni AL dan M, akan tetapi dalam pemberkasan hanya ada berkas Al sementara MMN digelapkan perbuatannya.

Perilaku oknum penyidik beserta kasat dan Kanit sangat tidak manusiawi, maka oleh karenanya agar hukum di tanah serambi Mekkah ini Tegak SE adil adilnya maka di minta kepada Kapolda Aceh copot kasat polres Meulaboh, Sangat meresahkan masyarakat Meulaboh dalam penanganan perkara

Hukum ini jangan di gunakan untuk menzhalimi masyarakat dan memperkaya diri

Fungsi kasat adalah sebagai penanggung jawab proses penyelidikan dan penyidikam dalam suatu peristiwa pidana, jangan hukum ini di jadikan alat rekayasa penzhaliman masyarakat, janganlah menggelapakan hukum sehingga membuat masyarakat terzhalimi

Kita minta kepada bapak Kapolda agar menjadi panglima penegakan hukum di lingkungan masyarakat Aceh

Dan jangan gara gara perilaku buruk anak buah bapak Kapolda sehingga nama bapak Kapolda tercoreng di mata publik masyarakat Aceh. (Ril/Ayg/Red)