
MEDANEKSPOS.COM, MEDAN. –Ketua Lembaga Pemerhati Kinerja Pemerintah Sumatera Utara (LPKP Sumut) Bidang Pemerintahan dan Politik, Indra Buana Tanjung SH,CAE yang mengatakan Pergantian Antar Waktu (PAW) adalah mekanisme yang digunakan untuk mengganti anggota dewan yang berhalangan tetap, seperti meninggal dunia, mengundurkan diri, atau tidak lagi memenuhi syarat keanggotaan.
PAW dilakukan oleh partai politik yang menunjuk calon pengganti dari daftar calon tetap (DCT) atau jika tidak ada, dari daftar calon sementara (DCS).
“Makanya diminta kepada Ketua DPD Golkar Sumut untuk mengadakan PAW di Tapteng pada saudara yang berinisial JS. Sebab beliau diduga adalah mantan narapidana yang di persyaratan untuk legislatif tidak memenuhi syarat,” katanya pada wartawan di Medan, Sabtu (31/5)
Artinya kata Indra yang juga pengamat politik ini, ada beberapa alasan umum mengapa PAW dilakukan, pertama karena Meninggal dunia, Jika anggota dewan meninggal dunia, PAW akan dilakukan untuk mengisi kekosongan.
Kedua, mengundurkan diri:
Jika anggota dewan mengundurkan diri, PAW akan dilakukan untuk menggantikannya.
Ketiga adalah Tidak lagi memenuhi syarat dari awal hingga menjabat. Jika anggota dewan tidak lagi memenuhi syarat keanggotaan (misalnya karena terbukti melakukan tindak pidana), PAW akan dilakukan.
Untuk itu Usulan partai politik dapat mengajukan PAW jika ada alasan lain yang sah, seperti masalah kesehatan yang menghalangi anggota dewan untuk menjalankan tugas.
Diterangkannya juga Mekanisme PAW secara hukum harus diikuti dalam proses PAW, seperti Pasal 22B UUD 1945 dan Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
Selain itu juga Pasalnya, selain merupakan mantan napi (narapidana). Untuk Inisial JS itu juga diduga telah melakukan tindak pidana pemalsuan terhadap dokumen Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) pasca pileg 2024 lalu.
“Menyikapi akan hal ini, kami sangat menyayangkan sikap salah satu oknum
anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah Fraksi Partai Golkar inisial JS yang notabenenya mantan narapidana. Bahkan diduga memalsukan SKCK untuk keperluan menjadi anggota DPRD yang nantinya akan dilantik menjadi wakil ketua DPRD,” ujar Indra Tanjung SH yang juga menjabat sebagai Direktur Komite Integritas Anak Bangsa (KIRAB).
Sungguh sangat disayangkan dan mencederai semangat nawacita presiden Prabowo dan merusak tatanan fungsi legislasi DPRD itu sendiri
Bahwa anggota inisial JS tersebut juga pernah di vonis pidana penjara 1 Tahun 4 bulan oleh putusan Pengadilan Negeri Bekasi. Pasal 170 ayat (2 ) ke-3 KUHPidana, Pasal 351 ayat (3) JO pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana, Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
“Prihatin kita dengan kenyataan ini. Dimana, pada saat pencalonan dan pelantikan menjadi anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah inisial JS ini juga terindikasi menggunakan SKCK palsu. Dari sini dapat dinilai bahwasanya JS terkesan terlalu memaksakan diri untuk menjadi wakil rakyat hingga dengan menghalalkan segala cara, model legislatif seperti ini harus menjadi atensi kita untuk mencegah dan memberikan sanksi tegas melalui prosedur dan peraturan yg mengatur tentang itu” terangnya.
Bagaimana mungkin beliau nantinya akan memperjuangkan aspirasi rakyat, katanya, sementara beliau diduga berbohong pada diri sendiri. Untuk itu kami meminta atensi kepada Ketua DPD Golkar Sumatera Utara untuk mencopot saudara JS, kata Indra mengakhiri.(Rl/Red)