MEDANEKSPOS.COM, Medan. -Tim Jatanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut dan Polresta Deliserdang mengungkap kasus kejahatan jalanan yang terjadi di Jalan Arteri Sultan Serdang, Desa Tumpatan Nibung, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, pada 30 Oktober 2024 lalu.
Dalam pengungkapan kasus kejahatan jalanan yang dipimpin Kasubdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut Kompol Bayu Putra Samara bersama personel berhasil menangkap lima orang pelaku, Selasa 5 November 2024.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan kasus kejahatan jalanan itu dialami korban berinisial AP (19) warga Mandala yang mengakibatkan tangannya nyaris putus dibacok para pelaku.
Dari tangan para pelaku, Hadi menambahkan turut disita barang bukti berupa handphone milik korban, mobil yang digunakan pelaku pada saat beraksi serta dua unit handphone milik pelaku.
“Polda Sumut akan terus bergerak memberantas berbagai penyakit masyarakat dan kejahatan jalanan, Polisi tidak akan segan memberikan tindakn tehas terukur demi menjaga keselamatan masyarakat,” pungkasnya.(Wilson)