MEDANEKSPOS.COM, Karo. –Pengawas Pembangunan Rumah Sakit Umum( RSUD) Yang Terletak Didesa Lingga Kecamatan Simpang Empat Kab.Karo Mengusir Wartawan Dan Marah Dan Mengeluarkan Kalimat Acaman. Pasalnya kehadiran sejumlah wartawan dilokasi proyek itu untuk melihat langsung Dan mengkonfirmasi sudah sejauh mana proyek itu dilaksanakan.,sehubungan dengan banyak pertanyaan masyarakat tentang isu mangkraknya proyek.
Ketika sejumlah wartawan tersebut mau memasuki lokasi proyek pada 1/11.2024 pengawas tersebut menghadang dan dengan nada arogan pengawas tersebut mengusir para wartawan .pergi pergi sana kalau tidak mati kau nanti ngak ada konfirmasi -konfirmasi”katanya
Dengan sabar rekan awak media menjelaskan bahwa kami ke lokasi proyek hanya sekedar menjalankan tugas dan mencari informasi menindaklajuti informasi dari masyarakat dan mengumpulkan dan menyampaikan berita ke publik.ungkap rekanan awak media.
“Salah satu rekanan awak media bèrkata merasa heran kok, kami dilarang mengambil poto” Pada hal didalam undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang pers mengatur berbagai hal terkait pers nasional termasuk kemerdakaan pers adalah kedaulatan rakyat yang didasarkan pada Demokrasi keadilan,dan sepremasi hukum. Jurnalis dan media massa memiliki hak untuk mencari ,menerima, dan menyampaikan informasi tanpa tekanan atau campur tangan dari pihak lain.
Hak dan kewajiban pers, pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan ras kesusilaan masyarakat. Pers juga wajib melayani hak jawab dan koreksi.ungkap rekanan media yang tidak henggan disebutkan nama medianya. 1/11.2024
Mendapat perlakuan tidak simpati para wartawan itu langsung beranjak dari lokasi proyek dan menemukan papan nama proyek dilokasi dengan visik Rp 8.013.820.631 PP RP 881.520.269 dengan total anggaran Rp 8.895.340.900.dan selanjutnya awak media pergi meninggalkan lokasi dan pergi pulang kekabanjahe karena melihat tingkah laku pengawas yang sok jago dan arogan menjijikan.(tim)