MEDANEKSPOS.COM, Medan. –Gelar Profesornya tidak dicantumkan dalam penetapan pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan dan dalam nomor urut, calon Wali Kota Medan Prof Ridha Dharmajaya melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Medan.

“Kita membuat pengaduan ke Bawaslu Kota Medan,” kata sekretaris pemenangan Paslon nomor urut 2 Prof Ridha Dharmajaya-Abdul Rani, Boydo HK Panjaitan kepada wartawan, Senin (30/9/2024). Materi pengaduan tersebut terkait tidak dicantumkannya gelar Profesor, di depan nama Ridha Dharmajaya pada penetapan nomor urut pasangan calon nama peserta pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan oleh KPU Medan.Tidak dicantumkannya gelar profesor tersebut kata Boydo dikhawatirkan akan berdampak pada kekeliruan masyarakat pada saat Pilkada 27 November 2024 mendatang.
Baca Juga:
Edy Rahmayadi Sayangkan Proyek Jalan Rp2,7 T Tak Berlanjut
OMP Toba 2024, Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu Kawal Gudang Logistik KPU Labura

“Apalagi, jargon kami adalah ‘Medan Butuh Profesor’ yang diusung oleh pasangan Ridha Dharmajaya-Abdul Rani membuat masyarakat mengetahui bahwa ada seorang profesor yang ikut berkompetisi di Pilkada Medan. Jika nanti gelar profesor di kertas suara tidak ada, kan bisa membingungkan masyarakat, bisa gak jadi nyoblos Prof Ridha-Rani,” ungkapnya.Menurut Bendahara DPC PDIP Medan ini, profesor adalah gelar guru besar yang diperoleh dengan perjuangan berat dan mempertanggungjawabkan penelitian. Gelar tersebut tidak boleh dikaitkan dengan status Prof Ridha sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
Baca Juga:
Ebenejer Sitorus Desak Pemprov Sumut Beri Kemudahan dan Insentif Pajak Bagi Investor ke Sumut
RHS-AZI Didukung Dua Mantan Wakil Bupati Simalungun

“Beliau kan sudah mundur sebagai PNS, tidak ada kaitan PNS dengan gelar profesor, gelar itu melekat sampai akhir hayat, kenapa harus dicoret hanya karena nyalon kepala daerah, itu tidak benar,” ungkap Boydo.Mantan anggota DPRD Medan periode 2014-2019 ini mencontohkan, Cawapres Prof Mahfud MD saja ketika nyapres berpasangan dengan Ganjar Pranowo gelar profesornya tetap melekat, tidak dicoret dari kertas suara.
Ketua Bawaslu Medan David Reynold Tampubolon membenarkan adanya pengaduan Prof Ridha ke Bawaslu, Sabtu (28/9). Namun mereka (Bawaslu) belum merapatkan pengaduan tersebut, apakah layak diregistrasi atau tidak. “Kami rapatkan dulu bersama komisoner Bawaslu lainnya,” ucap David reynold kepada wartawan.Ketua KPU Medan Mutia Atiqa kepada wartawan mengatakan belum menerima pengaduan tersebut dari Bawaslu. “Kita lihat dulu apa materi pengaduan mereka baru kita beri tanggapan,” ucap Mutia.
Mutia sempat menyinggung status Prof Ridha sebagai PNS dengan gelar keprofesoran Ridha. Ketika ditanya, apa kaitan gelar profesor dengan status PNS, karena Prof Ridha sudah mundur dari PNS. Mutia belum berani memberi komentar. “Nanti sajalah dulu kita lihat apa materi pengaduannya, karena suratnya belum sampai kepada kami,” tuturnya.(Wilson)