MEDANEKSPOS.COM, Sumut
Berlarutnya penanganan perkara penganiayaan yang dialami korban Rizki (22), warga Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Rantau Lamban, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi pada dini hari 26 Maret 2024 lalu, dan belum ada penetapan tersangka oleh Polres Tebing Tinggi membuat geram Kuasa Hukum korban Dr AY Gea.

“Dengan waktu lima bulan setelah peristiwa penganiayaan berat yang dialami klien kami, sepertinya Polres Tebing Tinggi tidak serius dan mengabaikan proses hukum. Hingga saat ini para pelaku belum juga ditangkap, sebab para pelaku penganiayaan brutal itu masih berkeliaran,” kata AY Gea di Kantor Law Firm DR Ali Yusran Gea di Medan, Jumat (30/08/24).

AY Gea mengaku kecewa terhadap proses penegakan hukum di Polres Tebing Tinggi yang terkesan mengabaikan hak masyarakat dalam memperoleh keadilan.