MEDANEKSPOS.COM, Medan. – Kemacetan lalu lintas sudah menjadi pemandangan biasa di kota-kota besar, termasuk di Medan, kota terbesar ketiga di Indonesia.

Peningkatan jumlah kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, menjadi salah satu penyebab utama kepadatan jalanan.

Namun, di balik masalah kemacetan ini, muncul dugaan praktik-praktik tidak etis oleh oMEDAN – Kemacetan lalu lintas sudah menjadi pemandangan biasa di kota-kota besar, termasuk di Medan, kota terbesar ketiga di Indonesia.

Peningkatan jumlah kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, menjadi salah satu penyebab utama kepadatan jalanan.

Namun, di balik masalah kemacetan ini, muncul dugaan praktik-praktik tidak etis oleh oknum petugas lalu lintas yang meresahkan masyarakat.

Pantauan wartawan di salah satu titik kemacetan di Medan, tepatnya di perempatan Jl. Pemuda menuju Jl. M. Yani hingga perempatan Jl. Palang Merah, menunjukkan kondisi lalu lintas yang sering kali tersendat.

Ironisnya, meskipun ada kehadiran banyak petugas polisi lalu lintas di lokasi, situasi kemacetan tidak juga membaik.

Bahkan, menurut pengakuan seorang warga, beberapa petugas justru memanfaatkan kemacetan tersebut untuk mencari keuntungan pribadi.

AY (20), seorang pemuda warga Jl. Gaharu, Medan, menjadi korban salah satu oknum petugas di lokasi tersebut pada Jumat (16/08/2024) sekitar pukul 15.00 WIB.

Saat mengendarai sepeda motor jenis matic, AY terjebak dalam kemacetan di Jl. Pemuda yang mengarah ke Jl. M. Yani.

Tiba-tiba, ia dihentikan oleh seorang petugas lalu lintas yang kemudian meminta untuk melihat dokumen kendaraan, seperti SIM dan STNK.

Malangnya, AY hanya dapat menunjukkan STNK-nya. Petugas lalu lintas tersebut kemudian menjelaskan bahwa AY telah melanggar rambu larangan belok ke kanan.

Ia kemudian dibawa masuk ke pos polisi di perempatan tersebut untuk diberikan penjelasan lebih lanjut mengenai pelanggaran yang dilakukan.

Menurut keterangan AY, di dalam pos, petugas menjelaskan berbagai pasal yang dilanggarnya, dan mengatakan bahwa jika ditilang, biaya yang harus dikeluarkan sebesar Rp 350 ribu, selain itu, ia juga harus menghadiri sidang di Pengadilan Negeri.

Tak ingin berlarut-larut, AY akhirnya terlibat dalam tawar-menawar dengan petugas, dan disepakati bahwa ia harus membayar Rp 200 ribu di tempat.

“Uang itu sebenarnya untuk membeli obat ibu saya di apotek di Jl. Palang Merah, tapi akhirnya saya terpaksa memberikan Rp 200 ribu kepada petugas,” kata AY dengan nada sedih.

BACA JUGA: Dukung Penanganan Stunting, Ny Kahiyang Ayu Serahkan PMT kepada 370 Lembaga PAUD
Ketika ditanya mengenai identitas petugas yang menangkapnya, AY mengaku tidak mengetahui nama mereka.

Di dalam pos, katanya, ada empat petugas polisi lalu lintas yang masing-masing sibuk dengan “tangkapan” mereka.

“Saya tidak tahu nama bapak itu, yang saya ingat di dalam pos ada empat orang petugas, masing-masing punya tangkapannya. Saya ketakutan, tapi kalau mau tahu, bisa dicek dengan komandan mereka yang bertugas pada Jumat, 16 Agustus 2024 pukul 15.00 WIB di perempatan Jl. Pemuda dan Jl. Palang Merah,” ungkap AY dengan wajah lesu.

Kasus ini menambah deretan panjang keluhan masyarakat terhadap tindakan oknum petugas lalu lintas yang seharusnya menjaga ketertiban, namun justru diduga melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan tugas mereka.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi dari pihak kepolisian terkait kejadian ini. (Rl/Wilson)