MEDANEKSPOS.COM, Belawan. – Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, berhasil mengungkap perkembangan terbaru terkait kasus penembakan yang menimpa Riski Pohan (16), seorang remaja warga Jalan Irian, Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan.

Dalam konferensi pers, Jumat (9/8) yang digelar di Aula Polres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban mengungkapkan bahwa tiga dari lima pelaku telah berhasil ditangkap, sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Penangkapan ketiga pelaku dilakukan pada Kamis malam, 8 Agustus 2024, di sebuah tempat persembunyian di Jalan Veteran Pasar IV, Desa Helvetia, Labuhan Deli, Deli Serdang.

Ketiga pelaku yang berhasil diringkus adalah Chandra alias Chandra Batak (26), Wahyu Ardinata (21), dan Muhammad Rizki Ananda alias Jumik (19).

Ketiganya merupakan warga Jalan Selebes, Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit pistol Air Gun kaliber 4.5mm merk Steven mini PCP dan satu tabung peluru senapan angin yang diduga digunakan dalam aksi penembakan tersebut.

AKBP Janton Silaban menjelaskan peran masing-masing pelaku dalam aksi brutal tersebut.

Chandra, yang berperan sebagai pengemudi mobil Avanza putih BK 1312 AFD, mengantarkan para pelaku ke lokasi penembakan.

Wahyu Ardinata, yang bertindak sebagai eksekutor, melakukan penembakan terhadap korban.

Sementara itu, Muhammad Rizki Ananda alias Jumik bertugas mengawasi situasi di sekitar lokasi kejadian.

Peristiwa penembakan ini terjadi pada Kamis dini hari, 8 Agustus 2024, sekitar pukul 02.30 WIB, di Jalan Yos Sudarso, depan Kantor Pos Belawan Bahagia.

Saat itu, korban bersama beberapa temannya baru saja selesai memasang spanduk ucapan HUT RI ke-79 ketika sebuah mobil minibus putih berhenti di dekat mereka.

Tanpa diduga, salah satu penumpang mobil tersebut melepaskan tembakan yang mengenai punggung kanan Riski Pohan.

Korban kemudian dilarikan ke RS Adam Malik setelah mendapatkan perawatan awal di RS PHC Belawan.

Kapolres Pelabuhan Belawan menegaskan bahwa ketiga pelaku yang telah ditangkap saat ini berada dalam tahanan Polres dan akan dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHPidana.

Pihak kepolisian juga terus memburu dua pelaku lainnya yang identitasnya telah diketahui.

“Untuk dua pelaku yang masih buron, kami himbau agar segera menyerahkan diri. Kami tidak akan berhenti sampai mereka semua tertangkap,” tegas AKBP Janton Silaban.

Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama karena melibatkan kekerasan senjata api yang mengancam keselamatan warga.

Pihak kepolisian berharap dengan ditangkapnya para pelaku, masyarakat dapat kembali merasa aman dan tenang.

(Wilson)