Konflik Tanah Eks VDM dan Nasionalisasi Tahun 1959

MEDANEKSPOS.COM, Medan. –Sejak nasionalisasi tanah seluas 40.000 hektar dari Vereniging Deli Maatschappij (VDM) pada tahun 1959 yang menjadi Perseroan Terbatas Perkebunan Negara (PTPN), muncul berbagai permasalahan hukum dan sosial. Hasil investigasi Laskar Janur Kuning Era 24 dan anak Melayu Serdang bersama suku serumpun mengungkapkan bahwa selama lebih dari 22 tahun hak rakyat sesuai keputusan Tim B Plus masih belum diakui apalagi diserahkan.

Keputusan Tim B Plus 2001-2002

Keputusan Tim B Plus yang dikeluarkan pada tahun 2001-2002 mencakup beberapa kriteria penguasaan area tersebut:

1. Penguasaan masyarakat dan eks karyawan
2. Klaim Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat
3. Fasilitas Umum Negara dan Masyarakat
4. Tuntutan Rakyat dengan Alas Hak
5. Kebutuhan RUTR Wilayah Kabupaten/Kota, Wilayah Provinsi, dan Nasional

Intimidasi dan Penggusuran

Namun, dalam praktiknya, pemerintah justru lebih sering merekomendasikan area tersebut kepada konglomerat dan menggusur rakyat. Pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga aparat penegak hukum bahkan melibatkan preman untuk mengusir masyarakat dari hunian yang masih dalam proses perkara di pengadilan. Penggusuran ini dilakukan meskipun terdapat sertifikat HGU yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, seperti di Kecamatan Percut Sei Tuan, Labuhan Deli, Hamparan Perak, dan lainnya.

Penyalahgunaan Kekuasaan dan Intimidasi

Ketua Laskar Janur Kuning ERA 24, Eddy Susanto, menyatakan bahwa tindakan pemerintah dan aparat yang membantu penggusuran seolah-olah sesuai hukum dan demi kepentingan negara, padahal area tersebut diberikan kepada konglomerat. Hukum dan peraturan agraria diabaikan, sehingga kondisi ini mirip dengan negara berdasarkan kekuasaan (machtstaat) daripada negara berdasarkan hukum (rechtsstaat).

Masyarakat Adat dan Hak Ulayat

Akibat kebijakan ini, masyarakat adat Melayu dan suku serumpun kehilangan hak ulayat dan tanah air mereka. Bahkan, fasilitas pendidikan dan rumah ibadah dihancurkan, sementara kampung dan tempat wisata judi serta narkoba di eks PTPN Jermal 15 Denai tetap berjalan aman.

Seruan untuk Melawan

Rizal, seorang tokoh masyarakat, menegaskan bahwa HGU yang digunakan PTPN 1 sering kali digunakan untuk mengintimidasi dan mengusir warga. Ia menyerukan kepada masyarakat adat, kelompok tani, dan warga lainnya di Deli Serdang, Binjai, Langkat, dan Sumatera Utara untuk melawan segala bentuk intimidasi.

Kesimpulan

Fenomena kebijakan pertanahan ini sangat tidak adil dan mencerminkan perilaku negara yang lebih mirip komunis dalam aspek politik dan liberal dalam aspek ekonomi. Hal ini mengancam kelangsungan hidup bangsa dan negara serta merusak martabat bangsa. Masyarakat adat Melayu dan suku serumpun, yang kehilangan hak ulayat mereka, akhirnya turun ke jalan untuk memperjuangkan hak mereka.

Berita ini diambil dari media online dan disampaikan oleh Rizal saat menerima delegasi Gapoktan dan pimpinan perwakilan dari masing-masing poktan Sumut di BPN Sumut.
( Wilson)