MEDANEKSPOS.COM, Belawan. – Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, SH.SIK.MKP., didampingi Kanit PPA, Ipda Rostati Sihombing berhasil mengungkap kasus eksploitasi anak yang dilakukan tersangka S, DS, dan LH di Aula Polres Pelabuhan Belawan.

Hal tersebut diungkapkan AKBP Janton Silaban, SH.SIK.MKP.dalam konferensi pers terkait Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

AKBP Janton Silaban, SH.SIK.MKP., didampingi Kanit PPA, Ipda Rostati Sihombing, memberikan keterangan atas kasus eksploitasi anak ini melibatkan peran serta ibu kandung korban, DS (40), yang menawarkan jasa mesum anaknya kepada pria hidung belang.

Ibu kandung tersebut diduga terlibat dalam menjual diri anaknya kepada pihak yang memanfaatkan anak-anak untuk kepentingan tidak bermoral.

Tersangka yang berhasil diamankan akan dijerat dengan Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta tidak menutup kemungkinan akan dijerat dengan pasal perdagangan orang.” Tambah Kapolres.

Kapolres menyetujui komitmen pihak kepolisian untuk menyampaikan segala bentuk kejahatan yang merugikan anak-anak dan perempuan.

Masyarakat diminta untuk lebih proaktif dalam melaporkan kasus-kasus serupa guna memberikan perlindungan kepada mereka yang rentan menjadi korban eksploitasi. (JT)